TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal pembukaan kembali ekspor pasir laut. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dia berdalih ekspor yang diatur dalam regulasi itu bukan pasir laut, melainkan sedimen. "Yang dibolehkan itu sedimen. Kan kanal itu banyakan terjadi pendangkalan, karena pengikisan dan segala macam," tuturnya di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Mei 2023.
Untuk menjaga alur pelayaran, tuturnya, kanal di titik-titik dasar laut yang mengalami pendangkalan tersebut perlu dikeruk. "Sehingga, sedimen yang lebih bagus dilempar keluar daripada ditaro tempat kita juga," kata dia.
Menurut dia, kebijakan ini tidak akan menimbulkan masalah. Justru, Arifin menilai bila tidak dilakukan penambangan akan membahayakan alur pelayaran. Terutama, di kanal yang dekat lintas pelayaran yang masif. Di antaranya di wilayah sekitar perairan Batam, Selat Malaka, dan Selat Singapura.
Dia meyakini ekspor pasir laut memiliki potensi ekonomi yang besar dan dapat menambah pendapatan negara. Mengingat minat dari Singapura cukup tinggi. "Kan dikeruk ada ongkosnya, ada nilainya dong. Supply-demand pasti ada," ujar Arif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah membuka kembali ekspor pasir lewat PP Nomor 26 Tahun 2023. Beleid itu diundangkan pada pada 15 Mei 2023 lalu. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Selanjutnya: Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2...