Dengan mempertimbangkan berbagai dampak buruk tersebut, 28 eksekutif daerah Walhi mendesak Presiden Jokowi untuk:
1. Segera mencabut PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut karena akan mempercepat, memperluas dan melanggengkan kerusakan di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. PP tersebut akan memperburuk kehidupan masyarakat pesisir yang tinggal di hampir 13 ribu desa pesisir di Indonesia;
2. Melakukan moratorium permanen terhadap seluruh proyek reklamasi pantai di Indonesia serta seluruh proyek tambang pasir laut yang menjadi bagian dari proyek reklamasi pantai yang merusak ekosistem laut Indonesia;
3. Mengevaluasi dan menghentikan beban industri besar di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang memperparah kerusakan, di antara pertambangan timah dan nikel yang kini terus dikembangkan oleh pemerintah;
4. Menyusun segera skema penyelamatan desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil yang tengah dan akan tenggelam;
5. Segera menetapkan darurat iklim dan segera menyusun undang-undang keadilan iklim untuk melindungi masyarakat pesisir dari ancaman dampak buruk krisis iklim;
6. Segera menetapkan aturan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai kawasan ekosistem esensial, serta segera menetapkan kawasan tangkap nelayan tradisional di perairan pulau-pulau kecil.
Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 itu disinyalir membuka kembali kran ekspor pasir laut.
Padahal, ekspor pasir laut telah dilarang selama 20 tahun. Hal inilah yang menjadi polemik pro kontra di masyarakat.
Pilihan Editor: Langkah Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut Banjir Kritik, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini