TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI Jakarta Diana Dewi buka suara soal pembukaan kembali ekspor pasir laut. Dia mengungkapkan sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut larangan ekspor pun, sudah banyak pengusaha yang melakukan ekspor komoditas ini.
"(Peminatnya) tinggi. Cuannya gede," ujar Diana saat ditemui Tempo di Sultan Hotel, Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Mei 2023.
Padahal, Indonesia telah melarang ekspor pasir laut sejak 20 tahun lalu. Larangan itu diatur lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Alasan pelarangan ekspor disebutkan dalam SK tersebut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kerusakan yang terjadi adalah tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut. Sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir laut.
Diana mengatakan ekspor pasir laut selama ini sudah ada namun dibatasi kuotanya. Kondisi tersebut, kata dia, bahkan menjadi celah bagi pengusaha untuk membuat banyak perusahaan demi mendapatkan kuota ekspor lebih besar.
"Dengan pembatasan itu, sebenarnya satu orang bisa punya perusahaan empat sampai lima, karena supaya kuota keluar," tutur Diana.
Selanjutnya: Akhirnya, para pengusaha tambang mengadu....