Akhirnya, para pengusaha tambang mengadu kepada pemerintah meminta agar izin ekspor pasir laut ini dibuka sepenuhnya. Pengusaha berdalih, pengusaha tambang berhak melakukan pengerukan pasir laut karena sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lainnya.
"Pemerintah mendengar aspirasi kami ini," ucap Diana. Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei lalu. Beleid ini mengatur pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Diana tak menampik banyak kritik atas kebijakan ini. Khususnya soal dampak terhadap ekosistem laut di Tanah Air. Kendati demikian, dia berharap agar pemerintah dan pengusaha bisa segera duduk bersama untuk mengkaji kelanjutan PP ini.
Telebih, menurut Diana, keuntungan dari ekspor pasir laut sangat besar. Namun, dia enggan membeberkan berapa perkiraan potensi ekonominya. "Jangan dibuka di sini, nanti kasihan teman-teman pengusaha yang lain," kata dia.
Pilihan Editor: Kerap Jadi Sasaran Hacker, Pelaku Industri Perbankan Wajib Kuasai Penanganan Ransomware
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini