Iklan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan para menteri maupun wakil menteri yang tidak fokus bekerja karena menjadi calon anggota legislatif (caleg) atau "nyaleg" dalam pemilu 2024 bisa diganti.
Presiden juga menyebut secara aturan diperbolehkan nyaleg asal tidak mengganggu tugas dan kinerja keseharian.
Beberapa orang menteri dan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju mengajukan diri calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Pemilu 2024, salah satunya Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo akan nyaleg lewat Partai
Perindo di Dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo.
Berdasarkan Pasal 240 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak perlu mengundurkan diri dari jabatan.
Iklan
Aturan tersebut hanya mewajibkan beberapa pejabat publik mundur saat hendak nyaleg. Jabatan-jabatan itu adalah kepala dan wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, serta dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD.
Pilihan Editor: Soal Permintaan Perpanjangan Konser Coldplay, Sandiaga Tunggu Keputusan Promotor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini