Kemudian Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir.
Penyebab lainnya, yaitu belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan keputusan pembukaan kembali ekspor pasir laut sudah mempertimbangkan aspek ekologi untuk kesehatan laut. Kebijakan ini adalah upaya pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi pun berjanji akan menghentikan ekspor pasir laut apabila berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir. "Kalau sampai implementasinya ternyata merugikan masyarakat pesisir atau merusak lingkungan, ya kami hentikan," ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi kepada Tempo Senin malam, 29 Mei 2023.
Ia mengatakan pelaksanaan teknis dari PP 26 Tahun 2023 ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan. Perumusannya, kata dia, kini sedang dibahas di internal KKP. Sebelum Permen ini diteken, KKP juga memastikan bakal menggelar sosialisasi ke publik dan para pemangku kebijakan lainnya.
Pilihan editor: Insentif Tak Mempan Genjot Jumlah Pembeli Motor Listrik, Ini Komentar Bos Kadin
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini