TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman merespons soal kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam membuka kembali izin ekspor pasir laut. Termasuk mengenai dugaan adanya empat perusahaan di balik pembukaan ekspor pasir laut yang sebelumnya pernah ditutup selama 20 tahun.
Yusri mengaku mendapat informasi bahwa ada empat perusahaan besar di balik penerbitan izin ekspor pasir laut ini. Ia menyebut empat perusahaan tersebut telah berkolaborasi dengan politisi untuk memutuskan penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 ini.
Karena itu Yusri meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP untuk transparan. "KKP harus transparan dan akuntabel, bukan berkongkalikong dengan nama-nama besar yang sudah diketahui oleh asosiasi pasir laut," ucapnya pada Ahad, 28 Mei 2023.
Pemerintah pernah menghentikan ekspor pasir laut pada 2002. Alasan pelarangan ekspor saat itu, untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil. Sebab saat itu sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.
Namun pada 15 Mei 2023 Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut pada 15 Mei 2023. Beleid itu mengatur izin pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Yusri pun menekankan PP tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aturan ini menekankan setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil secara menetap, wajib memiliki izin lokasi.
Selain itu, ia mengingatkan PP Nomor 26 Tahun 2023 juga tidak boleh berbenturan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Yusri menjelaskan wilayah perairan Kepulauan Riau, kaya akan sedimentasi pasir laut yang berkualitas baik. Namun, pasir laut di wilayah itu di bawa oleh arus laut dan terakumulasi di sekitar laut kepulauan Riau. Sehingga, kondisi sumber daya alam ini berpotensi untuk dimanfaatkan asal dengan mempertimbangan RZW3K Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun teknis pelaksanaan PP Nomor 26 Tahun 2023 akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang tata cara penunjukan pelaksanaan. Aturan itu juga akan meliputi target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang akan dikenakan pada setiap kubikasi pasir laut itu.
Dia juga menyarankan agar peran Pemerintah Daerah, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian ESDM perlu diikutsertakan. Sebab, penambangan di atas 12 mil, tuturnya, bukan kewenangan Pemerintah Daerah. Selain itu, ia menilai pengusaha tambang pasir laut yang sudah memiliki izin harus diakomodir, agar tidak terjadi ketimpangan sosial.
Pilihan Editor: Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Tidak Belajar dari Kesalahan