Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terkini: Kecepatan Uji Coba Kereta Cepat Dinaikkan jadi 180 Km per Jam, Penyebab Realisasi Investasi di IKN Lambat

image-gnews
Electronic multiple unit CIT 2201 atau kereta cepat inspeksi memasuki stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,  saat uji coba dari Tegalluar sampai Stasiun Halim Jakarta, pada Senin, 22 Mei 2023. Dalam uji coba kereta ini membutuhkan sekitar 80 menit untuk sekali perjalanan dari Tegalluar sampai Halim. TEMPO/Prima mulia
Electronic multiple unit CIT 2201 atau kereta cepat inspeksi memasuki stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, saat uji coba dari Tegalluar sampai Stasiun Halim Jakarta, pada Senin, 22 Mei 2023. Dalam uji coba kereta ini membutuhkan sekitar 80 menit untuk sekali perjalanan dari Tegalluar sampai Halim. TEMPO/Prima mulia
Iklan

3. Kilas Balik Perry Warjiyo Jadi Gubernur BI: Sempat 'Bersaing' dengan Sri Mulyani

Perry Warjiyo kembali dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia atau Gubernur BI periode 2023-2028 pada hari ini, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, nama Perry sempat “bersaing” dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam bursa pencalonan Gubernur BI beberapa waktu lalu.

Perry kemudian menjadi satu-satunya nama yang diusulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai calon Gubernur BI. Jokowi memilih Perry untuk melanjutkan sinergi kebijakan moneter dan fiskal yang dinilai saat ini sangat penting untuk mengatasi dampak kegentingan ekonomi global.

“Fiskal, moneter sangat-sangat penting, dan kita harus menempatkan orang-orang yang memiliki jam terbang tinggi,” kata Jokowi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara, Kalimantan Timur, pada 23 Februari 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak lebih jauh tentang Perry Warjiyo di sini. 

4. Bos Maspion Diperiksa KPK Hari Ini, Ini Profil Pria Berusia 72 Tahun Itu

Bos Maspion, Alim Markus, rencananya akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 24 Mei 2023. Pria berusia 72 tahun ini awalnya dijadwalkan datang pada Senin, 22 Mei 2023, tapi dia tidak bisa hadir.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Alim meminta pemanggilannya dimundurkan menjadi Rabu besok, 24 Mei 2023.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi, Soedomo Mergonoto telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Senin lalu.

Simak lebih jauh tentang KPK di sini. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

21 menit lalu

Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara
Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.


Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

1 jam lalu

Peletakan batu pertama pembangunan kompleks Nahdlatul Wathan di Buluminung, Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Minggu, 5 Mei 2024, oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) TGKH Lalu Gede Zainuddin Atsani. Foto: Nahdlatul Wathan
Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?


KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

1 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.


Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

2 jam lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengunjungi sentra Tenun dalam Festival Rimpu Mantika Sabtu 27 Apri 2024.
Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

Menteri parekraf Sandiaga Uno tengah menyiapkan UMKM yang akan mengisi acara HUT Kemerdekaan RI Agustus mendatang


KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

2 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.


Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

4 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bersalaman dengan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Pimpinan KPK terpilih yang dilantik adalah Komjen Pol Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. TEMPO/Subekti.
Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?


Bukan Muhammadiyah atau NU, Ini Ormas Islam Pertama yang Bangun Kantor Pusat di IKN

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Bukan Muhammadiyah atau NU, Ini Ormas Islam Pertama yang Bangun Kantor Pusat di IKN

Nahdlatul Wathan melakukan peletakan batu pertama pembangunan kantor pusat di IKN pada Minggu, 5 Mei 2024.


PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

5 jam lalu

Agenda pembacaan permohonan sidang praperadilan bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor lawan KPK perihal penetapan tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif BPPD Sidoarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

5 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.