Adapun tunjangan makanan penambah daya tahan tubuh diberikan dalam bentuk barang, yaitu susu dan suplemen.
"Kalau uang nggak ada jaminan untuk beli produk daya tahan tubuh karena pegawai kita didorong untuk bisa kerja secara fit," beber Lisbon.
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah menganggarkan satuan biaya masukan atau SBM pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023. Di dalamnya, termaktub satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN.
"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," begitu yang tertera dalam bagian penjelasan PMK tersebut.
Dalam lampirannya, disebutkan satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk setiap provinsi, mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000 untuk tiap orang per hari.
Pilihan editor: Polemik Kebijakan ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh Rp 550 Ribu per Bulan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini