3. Cara Buat Sertifikat Tanah yang Mudah Serta Syarat dan Biayanya
Sertifikat tanah merupakan dokumen otentik dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Pasalnya, dokumen tersebut menjadi tanda bukti kepemilikan tanah seseorang secara sah dimata hukum. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 diatur bahwa sertifikat tanah merupakan jaminan hukum, keperluan perekonomian sosial dan politik bagi pemegangnya.
Sertifikat tanah ini sebagai bukti hak milik yang juga bisa menjadi jaminan atas rumah susun atau hak tanggungan berdasarkan objek pendaftaran tanah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Faisal Basri Cerita Pernah ke Rumah Luhut Binsar Pandjaitan Ingatkan soal Konflik Kepentingan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.