Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Buat Sertifikat Tanah yang Mudah Serta Syarat dan Biayanya

image-gnews
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat tanah merupakan dokumen otentik dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Pasalnya, dokumen tersebut menjadi tanda bukti kepemilikan tanah seseorang secara sah dimata hukum. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 diatur bahwa sertifikat tanah merupakan jaminan hukum, keperluan perekonomian sosial dan politik bagi pemegangnya.

Sertifikat tanah ini sebagai bukti hak milik yang juga bisa menjadi jaminan atas rumah susun atau hak tanggungan berdasarkan objek pendaftaran tanah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Fungsi lainnya yaitu untuk menyediakan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Diantaranya yaitu pemerintah, agar bisa dengan mudah memperoleh data yang diperlukan. Kemudian juga agar administrasi pertanahan bisa terselenggara dengan tertib.

Nah apa saja syarat membuat sertifikat tanah, cara membuatnya, hingga biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat dokumen tersebut? Berikut penjelasannya. 

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Berikut ini merupakan syarat membuat dokumen tersebut melansir laman semarangkota.go.id.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
  • Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
  • Akta Jual Beli Tanah
  • Surat Riwayat Tanah
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa.

Selanjutnya: langkah-langkah membuat sertifikat tanah

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PUPR Selesaikan Pembebasan Lahan Proyek Underpass Joglo Solo

7 jam lalu

Ilustrasi proyek Underpass. ANTARA
PUPR Selesaikan Pembebasan Lahan Proyek Underpass Joglo Solo

PUPR segera menyelesaikan proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan underpass Joglo Solo, Jawa Tengah.


SHM Belum Diberikan ke Warga Rempang yang Akan Direlokasi, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BP Batam

16 jam lalu

Pengunjuk rasa melempari personel polisi saat aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
SHM Belum Diberikan ke Warga Rempang yang Akan Direlokasi, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BP Batam

Kepala BP Batam Muhammad Rudi membeberkan alasan pihaknya belum bisa menerbitkan SHM ke warga Rempang yang akan direlokasi.


Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.078.000 per Gram

2 hari lalu

Ilustrasi emas. ANTARA/Yudhi Mahatma
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.078.000 per Gram

Harga emas Antam turun ke Rp 1.078.000 per gram dalam perdagangan awal pekan, Senin, 25 September 2023.


Naik di Akhir Pekan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.079.000 per Gram

4 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Naik di Akhir Pekan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.079.000 per Gram

Harga emas Antam naik ke level Rp 1.079.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 23 September 2023


Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.080.000 per Gram

7 hari lalu

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.080.000 per Gram

Harga emas Antam turun Rp 1.000 menjadi Rp 1.080.000 per gram dalam perdagangan Rabu, 20 September 2023.


Terpopuler: Ombudsman Sarankan Bapanas Cabut HET Beras, Batas Waktu Pengosongan Pulau Rempang 28 September

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Secara bulanan, inflasi beras pada Agustus 2023 sebesar 1,43 persen merupakan tertinggi sejak Maret 2023. Sebelumnya, pada Februari 2023, harga beras mengalami inflasi sebesar 2,34 persen. Tempo/Tony Hartawan
Terpopuler: Ombudsman Sarankan Bapanas Cabut HET Beras, Batas Waktu Pengosongan Pulau Rempang 28 September

Anggota Ombudsman menyarankan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mencabut sementara kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras.


Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 1.075.000 per Gram

10 hari lalu

Ilustrasi tumpukan emas.
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 1.075.000 per Gram

Harga emas Antam stabil di level Rp 1.075.000 per gram dalam perdagangan Minggu, 17 September 2023.


Bantahan Warga Pulau Rempang vs Mahfud MD dan Hadi Tjahjanto Soal Kepemilikan Tanah

13 hari lalu

Warga bentrok dengan aparat gabungan dari beragam kesatuan dengan mengendarai 60 armada kendaraan saat berupaya masuk ke Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Riau. Twitter
Bantahan Warga Pulau Rempang vs Mahfud MD dan Hadi Tjahjanto Soal Kepemilikan Tanah

Warga Pulau Rempang membantah pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto soal kepemilikan lahan di sana.


Jokowi Puji Kinerja Menteri Hadi Tjahjanto: Dengan Senyum, Persoalan Lahan Selesai

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Jokowi memperpanjang kebijakan PPKM hingga 6 September 2021. ANTARA/Biro Pers dan Media Setpres
Jokowi Puji Kinerja Menteri Hadi Tjahjanto: Dengan Senyum, Persoalan Lahan Selesai

Jokowi mengatakan hampir semua PSN masalahnya paling utama adalah pembebasan lahan. Dengan Menteri ATR Hadi Tjahjanto, persoalan lahan bisa selesai.


Kemenkopulhukam Telusuri Dugaan Mafia Tanah, Pengajuan Sertifikat Tanah di BPN Jakbar Mandek 8 Tahun

14 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Kemenkopulhukam Telusuri Dugaan Mafia Tanah, Pengajuan Sertifikat Tanah di BPN Jakbar Mandek 8 Tahun

Ketua Satgas Pungli Kemenkopolhukam akan menelusuri dugaan mafia tanah yang menimpa Munaroh.