3. Cari Tahu Asal Usulnya
Tips berikutnya yaitu hindari membeli tanah di lokasi seperti kuburan, bekas tempat pembuangan sampah, atau pabrik yang tanahnya tercemar. Coba untuk mencari asal usul tanah atau daerah lingkungan sekitarnya, misalnya bertanya pada warga setempat.
Selain itu pastikan lahan yang akan Anda beli juga termasuk daerah bebas banjir, tidak berada di perbukitan yang rawan longsor, bisa dilalui kendaraan baik motor atau mobil dan tidak dekat sutet atau saluran udara dengan tegangan ekstra tinggi.
4. Perhatikan Prospek Kenaikan Harga
Umumnya orang membeli tanah karena ingin mendapat untung atau digunakan sebagai investasi jangka panjang. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa berapa prospek kenaikan harganya. Caranya dengan melihat apakah ada kemungkinan pembangunan infrastruktur di dekat lokasi tanah yang akan dibeli karena lokasi yang dekat dengan fasilitas umum tentu membuat harganya naik 5-20% tiap tahunnya.
5. Buat Surat Akad Jual Beli
Setelah memastikan segala hal yang berkaitan tanah tersebut tidak bermasalah (baik dokumen dan sebagainya), maka tahap selanjutnya yaitu membuat surat AJB (Akad Jual Beli) oleh PPAT. Pembuatan surat ini memerlukan beberapa syarat diantaranya yaitu: Surat Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Sertifikat tanah, dan Balik nama sertifikat tanah.
AWALIA RAMADHANI
Pilihan Editor: Satgas Percepatan Investasi IKN Dibentuk, Pengamat: Indikasi Stagnansi dan Kelesuan Pembiayaan Proyek
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.