Pemerintah memang telah memberlakukan kebijakan subsidi kendaraan listrik mulai 1 April 2023 lalu. Di mana untuk pembelian sepeda motor listrik baru mendapatkan subsidi senilai Rp 7 juta, sedangkan untuk pembelian mobil listrik baru subsidinya Rp 80 juta.
Data Analyst Continuum Indef Wahyu Tri Utomo membeberkan hasil analisis respons masyarakat mengenai kebijakan subsidi kendaraan listrik. Dia mengatakan ada beberapa alasan mengapa masyarakat menolak kebijakan subsidi kendaraan listrik.
Salah satunya karena masyatakat menilai bahwa pembeli mobil listrik bukan orang yang butuh subsidi. Asumsi ini, menurut dia, kemungkinan didasarkan pada asumsi bahwa secara harga, mobil listrik relatif mahal.
“Maka hampir bisa dipastikan bahwa kalangan menengah ke bawah tidak akan membeli mobil listrik ini, tidak akan mampu membeli mobil listrik,” ucap Wahyu. Bahkan ada pula yang mempertanyakan soal siapa penerima subsidi kendaraan listrik itu.
“Yang beli paket dari kalangan menengah ke atas, kenapa menengah ke atas yang diberi subsidi, bukankah itu kurang pas dan sebagainya,” ucap Wahyu.
Hasil analisis itu, menurut Wahyu berasal dari 18.921 data pembicaraan di Twitter dari 15.139 akun pada 8-12 Mei 2023. Alasan mengambil data dari Twitter, kata dia, karena merupakan platform yang representatif untuk menangkap aspirasi, kritik, ataupun masukan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan isu sosial, politik, atau kebijakan dari pemerintah.
“Setelah kita ambil datanya, kami collect datanya dan coba bersihkan dari akun media atau dari buzzer. Sehingga harapannya perbincangan didapatkan dari user asli saja setelah itu kita lakukan analisis untuk exposure, sentimen, dan juga topik perbincangan,” tutur Wahyu.
Pilihan Editor: Pemerintah Sepakat Rombak Tukin, Ekonom: Kenaikan Gaji PNS Lebih Kental Motif Belanja Dibandingkan Kebutuhan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini