TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo pada Rabu, 17 Mei 2023. Kejaksaan Agung menduga politikus Partai Nasdem tersebut terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Partai Nasdem Surya Paloh berharap agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara mendalam. Ia bahkan menyebut jika sosok Johnny Plate dinilai terlalu mahal untuk dihukum. "Terlalu mahal dia untuk diborgol," kata Surya Paloh, Rabu malam, 17 Mei 2023.
Pernyataan tersebut diungkapkan Surya Paloh mengingat kapasitas Johnny Plate sebagai seorang Menteri Komunikasi sekaligus sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem. "Sebagai menteri, sebagai sekjen partai terlalu mahal, terlalu mahal," ucap Surya.
Surya Paloh juga menegaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya akan tetap menganut praduga tak bersalah. Tak hanya itu, Surya Paloh juga memastikan bahwa Partai Nasdem akan memberikan bantuan hukum kepada Plate.
Menurut Surya Paloh tidak mungkin jika kader partainya yang terjerat kasus hukum tidak diberikan bantuan hukum. "Kawan-kawan di luar partai aja minta bantuan kami kasih, apalagi sekretaris jenderal partai ini," ujarnya. Hingga saat ini status Johnny Plate masih sebagai kader Partai Nasdem.
Sikap Partai Nasdem kali ini berbeda dengan pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali saat awal penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo ketika Johnny Plate masih berstatus sebagai saksi. Ketika itu Ahmad Ali sempat mengatakan Nasdem tidak akan memberi toleransi pada kadernya yang korupsi. Nasdem akan memecat Johnny Plate jika menjadi tersangka.
“Sederhana saja, kalau dia tersangka, dipecat,” kata Ali pada Sabtu, 18 Maret lalu.
Ketika itu Ali mengungkapkan bahwa dirinya sudah menanyakan mengenai dugaan korupsi BTS Kominfo tersebut kepada Johnny Plate. Saat itu, kata Ali, Johnny Plate mengaku tidak memiliki hubungan dan kaitan dengan kasus korupsi BTS Kominfo.
Rabu kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan Plate menjadi tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo tahun 2020-2022. Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Lima tersangka sebelumnya adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, serta Mukti Ali dari pihak PT Huawaei Technology Investment.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Johnny Plate kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.
RIRI RAHAYU
Baca juga: Johnny Plate Disebut Minta Setoran Rp 500 Juta di Kasus BTS Kominfo, Begini Tanggapan Surya Paloh
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.