TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, buka suara ihwal penetapan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo. Surya Paloh mengatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Ada pengakuan (minta setoran) Rp 500 juta, kerugian (keuangan negara) Rp 8 triliun. Kalau nggak ada bukti, kami masih menerapkan asas praduga tak bersalah," ujar Surya Paloh di Nasdem Tower, Rabu, 17 Mei 2023.
Surya Paloh juga menyatakan keterbukannya jika Kejagung hendak melakukan pemeriksaan dan penelusuran aliran dana di Partai Nasdem. Dia mendukung upaya transparansi.
"(Penelusuran) aliran dana itu bagus. Transparansi yang sesungguhnya. Periksa seluruh, dari ujung kiri dan kanan siapa yang terlibat," kata Surya Paloh.
"Kejagung bisa periksa kami tapi tak ada intervensi dari pihak manapun. Kami totalitas mendukung pemeriksaan di Nasdem," ucapnya.
Seperti diketahui, Johnny Plate akhirnya mengenakan rompi pink Kejagung. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo, Rabu, 17 Mei 2023. Dibawa menggunakan mobil tahanan, Plate langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Politisi Partai Nasdem itu meninggalkan Kejagung sekitar pukul 12.09.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi kami simpulkan telah terdapat cukup bukti hahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiswa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo paket 1,2,3,4,5 tahun 2020-2022," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023.
Plate ditetapkan tersangka sesuai perannya sebagai menteri sekaligus pengguna anggaran (PA). Akibat dugaan korupsi ini, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara merugi hingga Rp 8 triliun.
Adapun sebelumnya, Plate diduga pernah meminta dana operasional Rp 500 juta per bulan kepada Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan dokumen pemeriksaan, permintaan tersebut disampaikan Plate saat Anang menemuinya di ruang kerja Plate, di lantai tujuh Gedung Kementerian Komunikasi sekitar Januari dan Februari 2021.
Pada awal pertemuan, mereka membicarakan tentang rencana pengerjaan proyek BTS Bakti. Namun, pada akhir pertemuan Plate bertanya apakah Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo yang merangkap sebagai asisten Plate, sudah menyampaikan sesuatu kepada Anang.
Anang lantas bertanya mengenai apa. Selanjutnya Johnny Plate mengatakan tentang dana operasional tim pendukung menteri. “Sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” ujar Anang menirukan perkataan Plate.
Ia lalu menemui Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk dicarikan solusi sekaligus memberikan informasi kepada siapa duit disetorkan. Anang mengaku tidak tahu apakah permintaan dana operasional tersebut akhirnya dipenuhi atau tidak. Namun pada Februari 2021, Plate sempat bertanya mengenai duit operasional tersebut.
“Ini penting untuk kerja anak-anak,” ujar Anang menirukan Johnny Plate. Menurut Anang, sejak saat itu Johnny Plate tidak pernah bertanya lagi tentang uang setoran untuk operasional tersebut.
RIRI RAHAYU | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan Editor: Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Segini Harta Kekayaannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini