Sedangkan untuk Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo), Wahyudi menjelaskan, dengan kewenangan pengawasan yang dimilikinya (Pasal 35 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transisi Elektronik atau PP PSTE) segera melakukan proses investigasi dan menyelesaikan kasus secara akuntabel. Dengan mengidentifikasi penyebab kegagalan pelindungan data pribadi, dan mengidentifikasi kerugian.
“Baik pada pengendali, prosesor, maupun subjek data, serta mengumumkan laporan hasil investigasi secara akuntabel serta langkah-langkah yang sudah dilakukan. Juga memastikan proses pemulihan terhadap hak-hak subjek data,” kata Wahyudi.
Untuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), ELSAM juga meminta agar segera melakukan pemantauan dan investigasi terkait insiden keamanan siber yang dialami BSI. Tujuannya, agar dapat diidentifikasi sumber serangan, kerentanan sistem keamanan yang memungkinkan terjadinya serangan, serta langkah lanjutan yang harus dilakukan.
“Selain itu, BSSN juga perlu memastikan adanya audit keamanan secara berkala, termasuk juga penerapan standar keamanan yang kuat bagi keseluruhan industri perbankan dan keuangan,” ucap Wahyudi.
Pilihan Editor: Tiket Konser Coldplay di Jakarta Seharga Rp 11 Juta Habis Dipesan Dalam Waktu 6 Menit
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini