Jenis-jenis KPR
1. Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi
Sesuai dengan namanya, kredit ini merupakan inisiasi bantuan dari pemerintah untuk orang-orang yang dirasa belum mampu memiliki rumah namun ingin. Bantuan yang diberikan dalam bentuk pengurangan uang muka sampai suku bunga.
2. Kredit Pemilikan Rumah Non Subsidi (Konvensional)
Kredit pemilikan rumah non subsidi adalah kredit yang ditawarkan oleh bank umum sehingga tanpa campur tangan pemerintah. Biaya yang ditawarkan sesuai dengan hasil dari kebijakan bank, yang suku bunganya mengacu pada BI Rate.
3. Kredit Pemilikan Rumah Pembelian
Kredit pemilikan rumah pembelian merupakan jenis kredit rumah yang jaminannya tidak hanya rumah yang hendak dibeli, namun juga bisa menggunakan properti lain, misalnya ruko atau apartemen.
4. Kredit Pemilikan Rumah Syariah
KPR syariah merupakan kredit pemilikan rumah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, sehingga tidak ada sistem bunga, melainkan dengan sistem bagi hasil atau nisbah. Biasanya beberapa bank syariah yang menawarkan sistem KPR seperti ini.
5. Kredit Pemilikan Rumah Take Over
Jenis KPR ini merupakan penawaran memindahan kredit pemilikan rumah, yang telah berjalan oleh nasabah dari bank A ke bank B.
6. Kredit Pemilikan Rumah Refinancing
KPR ini berbeda dengan jenis kreditan rumah lain, karena jenis ini semacam produk pinjaman, di mana rumah yang dibeli nantinya dijadikan jaminan untuk pinjaman pribadi.
7. Kredit Pemilikan Rumah Duo
Selanjutnya ada juga jenis kredit pemilikan rumah yang menawarkan 2 fasilitas. Fasilitas tersebut berupa cicilan rumah dan angsuran mobil atau furnitur lain yang dilakukan dalam waktu bersamaan.
8. Kredit Pemilikan Rumah Angsuran Berjenjang
Terakhir ada kredit pemilikan rumah angsuran berjenjang yang merupakan fasilitas pinjaman dana untuk membeli rumah. Namun debitur dibolehkan menunda pembayaran sebagian angsuran pokok, batasnya sampai tahun ketiga masa pinjaman.
AWALIA RAMADHANI
Pilihan Editor: Inilah Syarat Pengajuan KPR untuk yang Belum Menikah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini