TEMPO.CO, Jakarta - KPR atau singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu fasilitas kredit dari perbankan kepada nasabah perorangan yang nantinya akan membeli atau memperbaiki rumah. Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, kredit tersebut tentunya akan memudahkan nasabah yang ingin memiliki hunian impiannya, walaupun belum memiliki sejumlah uang tunai yang mencukupi.
Dalam kredit ini, umumnya Anda perlu menyiapkan dana untuk uang muka atau down payment (DP). DP biasanya dibayarkan sebagai setoran awal dari Kredit Pemilikan Rumah. Lalu sisanya akan dicicil setiap tahun dengan jumlah yang sudah disepakati kedua belah pihak. Untuk mengetahui selengkapnya mengenai KPR, simak ulasan artikel berikut ini.
Apa itu KPR
Definisi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) singkatnya adalah cara untuk mencicil rumah yang dilakukan dalam jangka waktu dan bunga tertentu. Umumnya, kredit pemilikan rumah tersebut bisa Anda ajukan di lembaga keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan non bank lainnya.
Adanya kredit ini membuat masyarakat atau nasabah bisa membeli rumah tanpa uang tunai dan bisa dengan dicicil. Hal ini dikarenakan persiapannya yang hanya berupa dana down payment atau DP rumah saja. Selanjutnya, pembayaran yang sudah termasuk bunga akan diangsur setiap bulan selama jangka waktu yang ditentukan oleh pembeli rumah.
Adapun menurut laman perkim.id, kredit rumah ini mulanya dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976 yang kemudian semakin berkembang di lembaga keuangan lainnya. Saat itu, BTN memang ditunjuk oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memperoleh bantuan kredit perumahan.
Syarat mengajukan KPR
Mengutip laman ojk.go.id, berikut ini adalah syarat-syarat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah secara umum dilampirkan:
- WNI berumur minimal 21 tahun dan sudah memiliki pekerjaan tetap
- Bila sudah menikah, sertakan KTP suami dan atau istri
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
- Jika Anda i membelinya dari developer, lampirkan salinan sertifikat induk dan atau pecahan
- Kemudian jika jual beli perorangan, lampirkan salinan sertifikat
- Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Selanjutnya: Ragam KPR dan penjelasan lengkapnya