Sebelumnya, Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto menjelaskan perihal komponen gaji ke-13. Dia menjelaskan, komponennya sama dengan tunjangan hari raya atau THR.
"Secara umum, komponen gaji ke-13 sama dengan komponen THR, yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan pangan dan 50 persen dari tunjangan kinerja," kata Tri pada Tempo.
Dia menjelaskan, komponen tersebut merupakan komponen untuk ASN. Untuk ASN Daerah, kata dia, komponennya serupa hanya biasanya berbeda istilah.
"Untuk pensiunan dan penerima pensiun, (yaitu) pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan," tutur Tri.
Pilihan Editor: Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2023, Ekonom: Efeknya Konsumsi Rumah Tangga akan Terjaga
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini