Bab keempat menjelaskan tentang hubungan kerja. Diatur pula isi perjanjian kerja, alamat tempat kerja, dan lingkungan kerja yang akan dimasuki para PRT. Lalu bab lima berisi tentang hak dan kewajiban pihak pekerja dan pemberi kerja.
Kemudian bab keenam meliputi peningkatan keterampilan dan keahlian pekerja rumah tangga. "Dan saya kira yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan," ujarnya.
Selanjutnya, bab tujuh berisi tentang P3RT. Berikutnya bab delapan berisi pembinaan dan pengawasan, dan bab sembilan berisi tentang penyelesaian perselisihan.
"Sementara bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup," ujar Ida.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan usulan pemerintah ini akan diserahkan kepada DPR RI hari ini atau besok. Dengan demikian, DPR bisa melakukan pembahasan lebih lanjut dan melakukan proses selanjutnya hingga pengesahan menjadi undang-undang.
Pilihan Editor: Produsen Adidas PHK Sepihak Ribuan Buruh, Menaker: Kami Akan Panggil, Jangan Sampai Hak-hak Tak Dipenuhi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini