TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menanggapi soal kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh produsen sepatu merek Adidas. Ia akan memanggil perusahaan untuk duduk bersama pengawas dan Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos).
"Kami akan panggil antara PHI Jamsos dengan pengawas. Biasanya kami duduk bersama, jangan sampai hak-hak pekerja itu tidak dipenuhi," tuturnya saat ditemui di hotel Pullman, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Mei 2023.
Ia tak menampik PHK masih banyak dilakukan oleh perusahaan, khususnya di subsektor alas kaki yang berorientasi ekspor. Musababnya, terjadi penurunan pesanan dari Eropa dan Amerika. Bahkan, kata dia, sempat tidak ada pesanan sama sekali.
Kondisi ini juga yang membuat pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan itu diundangkan dan berlaku per 8 Maret 2023.
Dalam beleid itu, Menaker mengeluarkan izin pemotongan upah buruh kepada pengusaha di industri padat karya, khususnya yang berorientasi ekspor. Menurutnya aturan ini dapat mencegah perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) melakukan PHK massal.
"Kami ingin itu jangan sampai terjadi PHK. PHK benar-benar pilihan yang terakhir karena upaya dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu ada dalam rangka mempertahankan agar mereka tetap bekerja," kata Ida.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign (CCC) mengungkapkan perusahaan produsen sepatu Adidas, PT Panarub Industry melakukan PHK secara sepihak.
Selanjutnya: Serikat buruh yang tergabung dalam ...