Selain itu, ada juga Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, dan Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.
“OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk terus memperkuat ketahanan digital perbankan Indonesia secara menyeluruh,” kata Dian.
Dian menyebutkan, manajemen BSI melaporkan telah menindaklanjuti arahan OJK termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah. Serta emastikan keamanan dana nasabah serta memulihkan layanan di kantor cabang, ATM, mobile banking dan delivery channel lainnya secara bertahap.
Soal gangguan sistem yang terjadi pada BSI pekan ini, kata Dian, tim IT dari OJK dan Bank Indonesia terus melakukan komunikasi. “Dan koordinasi untuk percepatan pemulihan pelayanan BSI kepada nasabahnya. Saat ini sistem IT BSI sudah kembali berjalan normal,” katanya.
OJK akan terus mencermati adanya gangguan layanan pada delivery channel BSI pada 8 Mei 2023 dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Pilihan Editor: BSI Kena Serangan Ransomeware? Pakar Siber Beberkan Cara Menjamin Keamanan Sistem
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini