6. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
7. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
8. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Cara Tukar Uang Rusak
Setelah mengetahui syarat tukar uang rusak di bank, selanjutnya Anda perlu mengetahui cara tukar uang rusak di bank. Sebelum menukar uang rusak di bank, Anda wajib mengakses aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) terlebih dahulu.
Aplikasi PINTAR memang disediakan oleh Bank Indonesia bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kas. Untuk itu, berikut adalah penjelasan lengkap cara tukar uang rusak atau cacat.
1. Buka browser lalu akses aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/.
2. Pada halaman utama PINTAR, Anda bisa langsung memilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
3. Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
4. Kemudian pilih lokasi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
5. Jangan lupa pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
6. Isi data diri pemesanan Penukaran uang rusak/cacat meliputi: NIK-KTP, Nama, No telepon, dan Email.
7. Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
8. Pilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi: kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya.
9. Anda Dapat memilih lebih dari 1 (satu) kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
Sebagai informasi, penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia. Untuk waktu Penukaran dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Selain itu, saat melakukan Penukaran pastikan Anda membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran. Kemudian jangan lupa untuk membawa uang rupiah rusak/cacat yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan uang.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp 50 Juta Karena Setor Uang Rusak di ATM, Begini Ceritanya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini