TEMPO.CO, Jakarta - Uang rusak atau cacat adalah uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya akibat terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek hingga mengerut. Apabila memiliki uang rusak, Anda tak perlu khawatir karena bisa menukarnya di bank.
Uang dengan ciri-ciri fisik tersebut menjadi uang yang tidak layak edar. Dalam kata lain, seharusnya tidak dipergunakan dalam transaksi jual beli, sehingga harus ditukarkan dengan uang dalam kondisi layak edar atau baru.
Melansir dari bi.go.id, Bank Indonesia akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang ingin menukarkan uang rusak atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya. Penukaran uang rusak dapat dilayani saat kegiatan kas keliling Bank Indonesia dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Lantas bagaimana cara tukar uang rusak di bank? Apa saja syarat menukarkan uang rusak? Simak penjelasannya di bawah ini.
Syarat Tukar Uang Rusak
Ketentuan Penukaran uang rusak diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah. Berikut beberapa ketentuannya.
1. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
2. Untuk uang rupiah kertas yang rusak, penggantian uang diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
3. Untuk uang rupiah logam yang rusak, penggantian uang diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (setengah) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (setengah) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
4. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
5. Penggantian uang rusak akibat terbakar sebagian dapat ditukar di Bank dengan menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Selanjutnya: 6. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian...