Lebih lanjut, KPPU memprediksi kondisi ini bisa semakin parah apabila Aprindo mengurangi pembelian minyak goreng dari produsen dan tidak lagi mendistribusikan minyak goreng di toko ritel. Seperti diberitakan sebelumnya, Aprindo memang mengancam akan berhenti menjual minyak goreng apabila pemerintah tak lekas melunasi utang ini.
Adapun aturan subsidi minyak goreng itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Tetapi Permendag Nomor 3 Tahun 2022 telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Dengan demikian, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan pihaknya membutuhkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.
Karena itu, KPPU menyarankan pada Kementerian Perdagangan untuk segera menerbitkan regulasi baru. Sebab Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyatakan telah siap membayar utang, namun tidak dapat melakukan pelunasan karena sudah tidak ada lagi regulasi yang mengatur proses pembayaran subsidi minyak goreng ini.
Pilihan Editor: Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU: Putusan Dibacakan Selambatnya 26 Mei
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini