TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan kartel minyak goreng atau migor telah memasuki babak akhir. Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyebut putusan akan dibacakan selambatnya pada 26 Mei 2023.
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum KPPU Ima Damayanti dalam acara Sosialisasi Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang digelar secara virtual pada Kamis, 4 Mei 2023.
Ima mengatakan telah melakukan cross check kepada kepaniteraan kasus tersebut. Untuk penanganan perkara migornas (minyak goreng nasional), kata dia, kini sudah masuk ke tahap musyawarah Majelis Komisi sampai 26 Mei 2023.
"Sehingga kemungkinan putusan dibacakan selambat-lambatnya tanggal 26 Mei 2023," kata Ima saat menjawab pertanyaan awak media.
Sebelumnya, Kepala Panitera Sekretariat KPPU Akhmad Muhari mengatakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap 27 para terlapor di perkara tersebut pada Jumat, 3 Maret 2023. "Majelis Komisi mulai melakukan pemeriksaan atas ke-27 terlapor secara tertutup," ujar Akhmad dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap seluruh terlapor merupakan fase akhir, sebelum berakhirnya proses pemeriksaan lanjutan pada 4 April 2023.
Pascapemeriksaan, lanjut Akhmad, Majelis Komisi akan melakukan Musyawarah Majelis Komisi guna mempersiapkan Putusan atas perkara tersebut.
Sebagai informasi, KPPU telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara minyak goreng sejak 20 Oktober 2022 lalu. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak 25 November 2022. Perpanjangan pemeriksaan lanjutan lalu dilakukan sejak sejak 20 Februari 2023.
Setelah melalui proses pemeriksaan, Akhmad mengatakan KPPU memeriksa 31 saksi dari pihak investigator dan terlapor. Selain itu, KPPU juga memeriksa 11 ahli dari pihak investigator, terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan
Untuk diketahui, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat sewaktu harga migor melejit. Perkara itu lalu terdaftar dengan nomor register 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam yang diduga melanggar dua pasal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu Pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.
AMELIA RAHIMA SARI | RIANI SANUSI PUTRI | HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL
Pilihan Editor: Perempuan Ini Kerap Temui Bos Kartel Narkotik Makassar