TEMPO.CO, Badung - Badan Pangan dan Pertanian atau FAO menyatakan 60 persen negara pantai atau coastal states di seluruh dunia telah menerapkan Kesepakatan terhadap Tindakan Negara Pelabuhan atau Port State Measures Agreement (PSMA).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Proses Perikanan Global dan Regional FAO Matthew Camilleri. Jumlah 60 persen itu mewakili 101 negara.
"Berdasarkan perjanjianan, masing-masing negara memiliki kewajiban untuk menunjuk pelabuhan yang dapat ditangani oleh kapal penangkap ikan asing," kata Camilleri dalam sesi wawancara khusus dengan Tempo di Kabupaten Badung, Bali pada Senin, 8 Mei 2023.
Dia melanjutkan, ada beberapa ratus pelabuhan yang telah ditunjuk oleh negara-negara tersebut untuk menangani kapal penangkap ikan berbendara asing. "Informasi tentang port (pelabuhan) yang ditunjuk tersedia secara online," ujar Camilleri.
Sementara di Indonesia, dikutip dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ada empat pelabuhan yang telah ditunjuk untuk menerapkan PSMA ketika menerima kapal ikan asing atau KIA. Keempatnya adalah Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta, PPS Bitung, PPS Bungus, dan Pelabuhan Laut Benoa.
Selanjutnya: Potensi kerugian yang bisa diselamatkan....