TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengirim surat teguran ke PT Angkasa Pura Aviasi tertanggal 30 April 2023. Inti surat ini meminta perusahan memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan di Bandara Kualanamu sesuai PM Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.
Hal ini usai temuan mayat perempuan di bawah lift Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis pekan lalu, 27 April 2023. Awalnya, keamanan Avsec mencium bau tak sedap pada area lift di wilayah publik gedung terminal bandara itu.
Petugas itu kemudian melapor kepada teknisi lift dan akhirnya ditemukan mayat perempuan tersebut. Pengelola bandara kemudin melaporkan hal tersebut kepada Polsek Bandara dan berikutnya dilakukan sterilisasi di area lift. Penanganan hal itu juga dilakukan dengan berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura Aviasi dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M Kristi Endah Murni dalam keterangan tertulis Ahad lalu, 30 April 2023, menyatakan telah berbicara langsung dengan pihak penanggung jawab operasional bandara dalam hal ini Angkasa Pura Aviasi.
"Untuk itu, saya perintahkan agar lebih meningkatkan lagi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan di bandara serta segera melakukan perbaikan pada fasilitas yang mengalami kerusakan," ucap Kristi.
Usai surat teguran dari Kemenhub dilayangkan, apa yang dilakukan PT Angkasa Pura Aviasi?
PT Angkasa Pura Aviasi selaku penanggung jawab tunggal (single accountable) operasional di Bandara Kualanamu menyempurnakan prosedur operasi.Hal ini untuk peningkatan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan, dan pembinaan SDM internal.
Selanjutnya: "Penyempurnaan prosedur operasi untuk..."