Aturan bea cukai barang dari luar negeri juga harus memenuhi persyaratan sesuai moda transportasinya sebagai berikut:
- Sarana pengangkut melalui laut: maksimal 30 hari sebelum kedatangan penumpang atau paling lama 60 hari setelah pihak yang bersangkutan tiba.
- Sarana pengangkut via udara: maksimal 30 hari sebelum kedatangan penumpang atau paling lama 15 hari setelah pihak yang bersangkutan tiba.
Pada Pasal 11 beleid yang sama, disebutkan ketentuan bebas bea masuk dan cukai terhadap barang bawaan, antara lain:
- Barang pribadi dengan nilai pabean maksimal US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan.
- Barang pribadi berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, maupun 100 gram tembakau iris atau produk tembakau lainnya untuk satu orang dewasa.
- Barang pribadi bebas bea cukai masuk untuk 1 liter minuman mengandung etil alkohol per orang.
Tarif Bea Cukai Beli Barang dari Luar Negeri
Apabila seseorang membawa barang pribadi dengan nilai pabean melebihi ketetapan (> US$ 500), maka akan dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Sementara untuk jumlah produk sigaret dan etil alkohol (seperti poin di atas) yang melebihi batas, akan dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai.
Melansir laman beacukai.go.id, Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa pungutan bea masuk dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean berkisar antara US$ 3- US$ 1.500, yaitu sebesar 7,5 persen.
Sedangkan tarif kepabeanan Indonesia untuk produk dengan nilai di atas US$ 1.500, akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen, pajak penghasilan (PPh), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 10 sampai 200 persen. Pembayaran bea masuk dan pajak dapat dilakukan melalui pos maupun langsung oleh penerima.
Aturan bea cukai beli barang dari luar negeri juga berlaku untuk tekstil, buku, tas, dan sepatu. Apabila seseorang merasa keberatan, Hatta mengungkapkan bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan dengan pernyataan tertulis kepada Direktur Jenderal Bea Cukai disertai data, bukti surat permohonan, identitas diri, surat penetapan, invoice, CN/AWB, serta surat keterangan paling lama 60 hari sejak penetapan.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Barang Impor Online Kena Bea Masuk, Bea Cukai: Yang Menagih Bukan Kami, tapi PJT
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini