Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Bea Cukai untuk Barang yang Dibeli dari Luar Negeri, Ini Rincian Biayanya

image-gnews
Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini instansi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan. Seorang warganet Fatimah Zahratunnisa di Twitter pada pertengahan Maret lalu bercerita bahwa ia diminta membayar Rp 4,8 juta karena membawa masuk piala dari Jepang.

Fatimah tak terima ditagih bea masuk lantaran tidak ada hadiah uang dari kompetisi menyanyi yang diikutinya itu. Berita ini lalu berkembang viral hingga akhirnya ditanggapi oleh Ditjen Bea Cukai. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan bea cukai untuk barang yang dibeli dari luar negeri? 

Aturan Bea Cukai Beli Barang dari Luar Negeri

Kebijakan yang mengatur masuknya barang ke Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman dan No. 203/PMK.04/2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

Adapun jenis barang yang dibawa masuk oleh penumpang maupun awak sarana pengangkut sesuai Pasal 7 PMK No. 203/PMK.04/2017 dibedakan atas:

- Barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).

- Barang impor selain barang pribadi. 

Lebih lanjut, petugas Bea dan Cukai berhak menetapkan kategori barang impor bawaan berdasarkan manajemen risiko. Tidak hanya barang bawaan yang tiba bersamaan dengan pemilik, tetapi barang yang kedatangannya lebih cepat maupun lebih lambat. 

Untuk barang bawaan yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan pemilik, maka pihak yang bersangkutan perlu menunjukkan bukti kepemilikan, paspor, dan boarding pass.

Selanjutnya: Aturan bea cukai barang dari luar negeri...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Pengemudi Ojek Online Rebut Ponsel Siswa, Ternyata Gagal

49 menit lalu

Perampasan ponsel milik seorang siswa SMP oleh pengemudi ojek online yang viral di media sosial. Instagram
Viral Pengemudi Ojek Online Rebut Ponsel Siswa, Ternyata Gagal

Viral di media sosial seorang pengemudi ojek online merebut ponsel seorang siswa SMP berseragam Pramuka.


Kepala Badan Karantina Lepas Ekspor Asal Sumsel Rp153 Miliar, Ada Kodok Tujuan Perancis

3 jam lalu

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean memberikan keterangan pers usai melepas langsung ekspor menuju 12 negara sekaligus. TEMPO/Parliza Hendrawan
Kepala Badan Karantina Lepas Ekspor Asal Sumsel Rp153 Miliar, Ada Kodok Tujuan Perancis

Pelepasan ekspor hari ini turut membuka peluang baru untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.


Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka

4 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023. Eko menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas kegaduhan soal dirinya yang viral karena disebut kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial Instagram. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat, 8 Desember 2023.


Apa Kelebihan Sertifikat Tanah Elektronik? Begini Cara Mengurusnya

5 jam lalu

Sertifikat tanah elektronik. Facebook.com
Apa Kelebihan Sertifikat Tanah Elektronik? Begini Cara Mengurusnya

Apakah itu sertifikat tanah elektronik, bagaimana keunggulannya dibanding sertifikat tanah cetak. Bagaimana cara mengurusnya?


Prabowo Bertemu Kenneth Matthew Bocah Jenius yang Viral, Dipanggil Opung Wowo

6 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kanan) saat bertemu dengan bocah viral, Kenneth Matthew (kiri), di kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis 7 Desember 2023) sore. ANTARA/HO-Tim Media Prabowo Subianto
Prabowo Bertemu Kenneth Matthew Bocah Jenius yang Viral, Dipanggil Opung Wowo

Prabowo Subianto bertemu dengan bocah yang viral akan kejeniusannya, Kenneth Matthew, di kediaman pribadinya pada Kamis sore


6 Poin Penting RUU DKJ yang Perlu Diketahui

1 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Poin Penting RUU DKJ yang Perlu Diketahui

RUU DKJ disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023. Berikut enam poin penting wacana beleid ini.


Ekspor UMKM Masih Tertinggal Negara Tetangga, Jokowi: PR Buat Kita

1 hari lalu

Presiden Jokowi meninjau barang dagangan warga saat berkunjung ke Pasar Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 6 Desember 2023, Dalam kunjungannya Presiden Joko Widodo menyapa masyarakat dan pedagang hingga mengecek sejumlah harga kebutuhan pokok. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ekspor UMKM Masih Tertinggal Negara Tetangga, Jokowi: PR Buat Kita

Saat ini posisi ekspor UMKM Indonesia masih tertinggal dari negara-negara tetangga. Apa kata Jokowi?


Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

1 hari lalu

Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal


Bea Cukai Magelang Kawal Ekspor Lantai Kayu Asal Temanggung

1 hari lalu

Bea Cukai Magelang Kawal Ekspor Lantai Kayu Asal Temanggung

Bea Cukai lakukan pengawasan stuffing hasil produksi PT Tanjung Kreasi Parquet Industri (TKPI) berupa wood flooring


Bea Cukai Bekasi Dukung Industri Dalam Negeri Lewat Fasilitas PLB

1 hari lalu

Bea Cukai Bekasi Dukung Industri Dalam Negeri Lewat Fasilitas PLB

Bea Cukai Bekasi hadir dalam acara pelepasan ekspor perdana after sales parts PT Indonesia Epson Industry