TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini instansi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan. Seorang warganet Fatimah Zahratunnisa di Twitter pada pertengahan Maret lalu bercerita bahwa ia diminta membayar Rp 4,8 juta karena membawa masuk piala dari Jepang.
Fatimah tak terima ditagih bea masuk lantaran tidak ada hadiah uang dari kompetisi menyanyi yang diikutinya itu. Berita ini lalu berkembang viral hingga akhirnya ditanggapi oleh Ditjen Bea Cukai. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan bea cukai untuk barang yang dibeli dari luar negeri?
Aturan Bea Cukai Beli Barang dari Luar Negeri
Kebijakan yang mengatur masuknya barang ke Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman dan No. 203/PMK.04/2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Adapun jenis barang yang dibawa masuk oleh penumpang maupun awak sarana pengangkut sesuai Pasal 7 PMK No. 203/PMK.04/2017 dibedakan atas:
- Barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).
- Barang impor selain barang pribadi.
Lebih lanjut, petugas Bea dan Cukai berhak menetapkan kategori barang impor bawaan berdasarkan manajemen risiko. Tidak hanya barang bawaan yang tiba bersamaan dengan pemilik, tetapi barang yang kedatangannya lebih cepat maupun lebih lambat.
Untuk barang bawaan yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan pemilik, maka pihak yang bersangkutan perlu menunjukkan bukti kepemilikan, paspor, dan boarding pass.
Selanjutnya: Aturan bea cukai barang dari luar negeri...