2. Tetap Kerja di Hari Libur Nasional? Simak Aturan Lengkap dari Kemenaker
Beberapa profesi tetap masuk kerja meski di hari libur nasional. Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker pun membeberkan ketentuan masuk kerja di hari libur nasional. Ketentuan ini perlu dipahami oleh pihak pengusaha maupun pekerja.
"Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi," dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker pada Ahad, 23 April 2023.
Aturan itu merujuk pada pasal 85 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, terdapat dua poin lainnya yang harus diperhatikan. Kemnaker menyebutkan pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus.
Adapun jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Kemenaker trans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
Daftar lengkapnya bisa dibaca di sini.
3. Kenali Smart Future Forest City, Konsep Kota Hutan ala IKN Nusantara
Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara mengusung konsep Smart Future Forest City dengan label sebagai kota hijau yang cerdas dan rendah emisi karbon. Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono mengatakan konsep ini sejalan dengan kota hutan tropis yang cerdas dan keberlanjutan sebagai bagian dari kota dunia pada abad 21.
Lantas, bagaimana penerapan konsep tersebut di IKN nanti? Berikut ulasannya.
Dilansir dari media sosial resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), dengan konsep Smart Future Forest City, akan ada lebih dari 75 persen kawasan IKN yang merupakan ruang hijau dan sisa 25 persen lagi akan digunakan sebagai lahan pembangunan.
"75 persen lahan akan dipertahankan sebagai kawasan hijau berupa hutan dan juga bagian dari komitmen Indonesia dalam penanggulangan perubahan iklim," tulis Kementerian PUPR, Sabtu, 22 April 2023.
Adapun setiap bangunan akan didukung dengan konstruksi yang ramah lingkungan, seperti menerapkan biomimikri atau layanan secara berkelanjutan untuk kemajuan makhluk hidup dan ekosistem.
Kemudian, Kementerian PUPR juga menuliskan 80 persen masyarakat IKN akan menggunakan transportasi publik yang diatur secara khusus untuk menggunakan transportasi umum, sepeda, dan berjalan kaki, "Transportasi di IKN juga akan menggunakan transportasi ramah lingkungan," kata Kementerian PUPR.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Jokowi Sekeluarga Berwisata dan ...