Karena melihat pembayaran mulai macet, kata Ristiana, BNI Multifinance mendaftarkan fidusia di beberapa perjanjian kredit terbukti adanya Fidusia yang bertanggal November 2021 sedangkan perjanjian kredit terakhir tahun 2020. BNI Multifinance lalu melakukan penarikan paksa sebanyak 4 unit mobil, salah satu penarikannya yaitu dengan cara dicuri di pinggir jalan.
Menurut Ristiana, pada saat penarikan paksa mobil, hanya disertakan surat keterangan dari pihak Bank BNI Multifinance yang berupa penjualan mobil atas nama PT Williams Internasional Jaya ke Yohanes Rudi Wijaya. Atas kejanggalan dan penarikan paksa kendaraan tersebut, Ristiana kemudian melaporkan Euis Kustini selaku bos Bank BNI Multifinance ke Polda Jabar.
Terkait dengan beberapa kendaraan PT Wiliams telah ditarik atau dikuasai BNI yang menunjuk PT Langgeng Jaya Mobil untuk melakukan proses penarikan dan pembelian, Luthfiani menjelaskan, hal tersebut sudah jelas tidak sesuai prosedur baik cara penarikan dan sampai dengan penjualan atau pengalihan kepada pihak lainnya.
Kuasa hukum Ristiana, St. Luthfiani dari kantor pengacara IST & JR Partners menilai ada tiga kejanggalan yang dilakukan BNI Multifinance dalam pengambilan paksa truk PT Wiliams. Pertama, adanya surat keterangan pembelian mobil oleh pihak ketiga dari BNI Multifinance meskipun unit masih ada di pihak debitor.
"Hal ini sesuai pasal 372 KUHPidana dan UU Fidusia pasal 15 ayat dua yang diperkuat dengan putusan MK 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan eksekusi jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, tapi harus melalui putusan Pengadilan Negeri, kecuali ada kesepakatan mengenai cidera janji antara debitur dengan kreditur dan debitur menyerahkan secara sukarela objek jaminan," kata Lutfiani.
Kejanggalan kedua, kata Lutfiani, adanya ketidak sesuaian penerbitan sertifikat fidusia. Mengacu Permen keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen pasal 2 berbunyi, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
"Salinan SPK tidak diberikan kepada debitor sesuai dengan pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan."
POJK 35/2018 ini telah mengatur secara tegas perusahaan pembiayaan wajib menyerahkan salinan perjanjian pembiayaan kepada debitur paling lambat tiga bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan. "Dan nasabah berhak meminta salinan perjanjian yang sudah di tandatangani guna untuk pembuktian," kata Lutfiani.
Terkait dengan beberapa kendaraan PT Wiliams telah ditarik atau dikuasai BNI yang menunjuk PT Langgang untuk melakukan proses penarikan dan pembelian, Lutfiani menjelaskan, hal tersebut sudah jelas tidak sesuai prosedur, baik cara penarikan dan sampai dengan penjualan atau pengalihan kepada pihak lainnya.
Sementara itu terlapor Euis Kustini saat dihubungi menyatakan sudah resign dari Bank BNI Multifinance. "Silakan menghubungi tim legal Perlindungan, dia yang menangani perkara itu. Saya sudah resign," kata Euis dihubungi media melalui sambungan telepon seluler.
Pilihan Editor: Kinerja Pertumbuhan Kredit BNI Kuartal I 2023 Capai Rp 234 Triliun, Didorong Segmen Korporasi Swasta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini