TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan penyidik tengah memproses dan mendalami laporan dugaan pencurian truk tronton dengan terlapor Pemimpin Point of Sales Bandung PT BNI Multifinance, Euis Kustini. "Iya sudah pasti kita proses," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa malam 18 April 2023.
Ibrahim mengatakan, penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan tahapannya. "Saat ini karena baru dilaporkan maka akan didalami dulu unsur pidana dan alat buktinya," kata Ibrahim.
Direktur Utama PT Williams Internasional Jaya, Ristiana Achlan, melaporkan Pemimpin Point of Sales Bandung PT BNI Multifinance, Euis Kustini ke Polda Jawa Barat atas dugaan pencurian truk tronton.
Kendaraan berat milik PT Wiliams, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan jasa transportasi itu hilang. Kendaraan itu diduga dicuri saat terparkir di pinggir jalan tidak jauh dari Polres Garut, Jawa Barat. "Terlapor Pemimpin Point of Sales Bandung PT BNI Multi Finance, Euis Kustini dan kawan-kawan," ujar Ristiana di Jakarta, Selasa 18 April 2023.
Ristiana melaporkan Euis dan kawan kawan pada Senin malam, 17 April 2023, pukul 20.11 WIB ke Polda Jawa Barat. Dalam laporan bernomor LP/B/169/IV/2023/SPK/Polda Jawa Barat itu, terlapor dituding melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sesuai dengan Undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Ristiana menuturkan, dugaan pencurian ini terjadi pada 21 Oktober 2021 di Jalan Proklamasi , Desa Jaya Raga, Kecamatan Trogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Terlapor, kata Ristiana menggunakan jasa debt collector mengambil beberapa unit truk tronton merek Hino, salah satu Truk Tronton yang diambil dengan nomor polisi D 9815 VD tahun 2018 warna hijau. "Pencurian ini mengakibatkan perusahaan saya mengalami kerugian materiil," kata Ristiana.
Ristiana menyebut setelah dihitung, kerugian akibat dicurinya truk Hino itu mencapai Rp 900 juta. Pengusaha yang tinggal di Bogor Jawa Barat ini juga mempertanyakan proses pengambilan paksa sejumlah unit truk yang dilakukan oleh BNI Multi Finance Cabang Bandung.
Dia menuding proses pengambilan paksa dan fidusia yang dilakukan lembaga perbankan yang memberikannya kredit tersebut sarat dengan kejanggalan. "Banyak kejanggalan yang terjadi dan ini membuat saya menelan banyak kerugian,"ujar Ristiana.
Ristiana menuturkan permasalahan bisnisnya dengan BNI Multi Finance berawal dari pihak BNI Multifinance yang menawarkan pembiayaan mobil kepada PT Williams Internasional Jaya dan tentu saja penawaran itu diterima.
Sejak 2018 sampai tahun 2020, PT Williams Internasional Jaya melakukan perjanjian kredit sebanyak sembilan kali dengan jumlah mobil sebanyak 29 unit. Pada setiap perjanjian kredit sudah dilindungi oleh jaminan fidusia sesuai dengan UU Fidusia Tahun 1999.
Tahun 2021 usaha Ristiana mengalami dampak pandemi Covid-19, yang mengakibatkan usaha PT Williams Internasional Jaya mengalami masalah. Hal ini berdampak pada pembayaran angsuran ke beberapa perusahaan pembiayaan termasuk BNI Multifinance.
Selanjutnya: Karena melihat pembayaran mulai macet...