Menurut Eileen, kecenderungan konsumen muslim dari hasil survei itu patut menjadi perhatian industri makanan dan minuman di Indonesia untuk mencantumkan logo halal pada produknya. Pun bagi industri e-commerce atau aplikasi online yang menjual produk makanan atau minuman agar dapat memaksimalkan penjualan.
Berdasarkan kategori, produk yang dibeli konsumen muslim itu seperti makanan dan minuman dalam kemasan, bahan masakan, restoran, katering. Kemudian obat-obatan, produk perawatan tubuh dan wajah, kosmetika, produk biologi termasuk vaksin, hingga pakaian.
Pada beberapa produk terkenal yang belum bersertifikat halal seperti es krim dan mi olahan, 23 persen konsumen tetap ingin mencoba, 39 persen lain tidak ingin mencoba, dan 38 persen konsumen bersikap ragu.
Selain itu, konsumen dalam survei juga prihatin dengan logo halal palsu, dan menilai MUI belum transparan dalam pemberian logo halal. Sedangkan konsumen lain menyatakan logo halal penting namun bukan suatu keharusan. Sementara sebagian responden lain mendesak pemerintah mewajibkan logo halal dan memberikan sanksi tegas bagi produk tanpa logo halal.
Pilihan Editor: Kisah Berliku Mixue Dapatkan Sertifikat Halal MUI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini