TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPRI RI meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah tunjangan hari raya atau THR yang banyak diadukan ke posko Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kurniasih mendesak agar pemerintah menindaklanjuti aduan dan memverifikasi dari sisi perusahaan.
"Setelah dilakukan verifikasi informasi, tim yang dibentuk pemerintah bisa menindaklanjuti ke perusahaan yang mendapat aduan," kata Kurniasih melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 April 2023.
"Jika memang terindikasi ada pelanggaran maka harus dilakukan penindakan dan pemenuhan hak para pekerja," kata dia.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan THR 2023 tidak boleh ada pengurangan pembayaran. THR juga tidak boleh dicicil seperti yang pernah dilakukan ketika perusahaan masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"THR adalah hak pekerja dan harus ditunaikan oleh perusahaan. Ada juga aturan untuk mereka yang belum genap setahun dengan nilai THR proporsional sesuai dengan waktu bekerja," ujar Kurniasih.
Menurutnya, tidak adanya THR bisa merugikan pekerja secara finansial dan dapat mempengaruhi kesejahteraan mereka, terutama dalam situasi ekonomi yang belum stabil. "Para pekerja yang seharusnya menerima THR juga dapat merasa tidak dihargai dan kehilangan motivasi dalam bekerja," tuturnya.
Sebelumnya, Kemnaker menyampaikan bahwa per Senin, 17 April 2023, Posko THR telah menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.
“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin, 17 April 2023.
Anwar Sanusi mengatakan 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.
“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya.
Akan tetapi, hingga saat ini Kemnaker belum menjelaskan bentuk tindaklanjut yang dimaksud. Menaker Ida Fauziyah enggan berkomentar ketika ditanya perkara THR oleh wartawan usai pelepasan mudik gratis di halaman Kantor Kemnaker, Selasa, 18 April 2023.
"Saya kira Pak Sekjen yang akan memberikan keterangan. Boleh," kata dia.
Adapun Anwar Sanusi saat itu yang mendampingi Ida Fauziyah hanya mengatakan akan memberi keterangan melalui rilis Kemnaker. "Nanti ya, kami kasih keterangan," ujarnya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini