1. Ditemui Jokowi, Volkswagen Siap Bangun Industri Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia
Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bertemu dengan CEO PowerCo Frank Blome dan CPO PowerCo, Jorg Teichmann saat kunjungannya ke Hannover, Jerman.
PowerCo SE merupakan anak perusahaan Volkswagen yang menjalankan semua aktivitas baterai Volkswagen Group, mulai dari memproses bahan mentah, mengembangkan baterai hingga mengelola gigafactories Eropa.
Pertemuan ini membahas rencana investasi Volkswagen melalui anak perusahaannya, PowerCo, untuk membangun industri baterai kendaraan listrik secara terpadu di Indonesia. “Volkswagen akan bekerja sama dengan beberapa perusahaan nasional dan asing. Kami siap mengawal agar rencana investasinya segera terealisasi,” ujar Bahlil dalam keterangannya Selasa, 18 April 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Barang Impor Online Kena Bea Masuk, Bea Cukai: Yang Menagih Bukan Kami, tapi PJT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah memberlakukan bea masuk barang impor via online atau lewat e-commerce dengan ketentuan harga barang di atas US$ 3 atau Rp 45 ribu dengan kurs Rp 15 ribu. Adapun kebijakan Bea Cukai ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan produksi dalam negeri.
"Barang yang dikirim entah beli online dari luar negeri atau kiriman dari keluarga itu dikenakan bea masuk, batasnya US$ 3. Berarti kalau di atas US$ 3 itu yang kena selisihnya," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam Podcast Cermati, Selasa, 18 April 2023.
Pengenaan bea masuk tersebut, kata Nirwala, sebagai bentuk perlindungan industri dalam negeri. "Kalau nggak begitu, pada pilih beli (barang) impor nanti semuanya."
Lebih jauh, Nirwala menjelaskan pada impor barang kiriman dilakukan pemeriksaan pabean, yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang yang secara selektif berdasarkan manajemen risiko oleh pejabat Bea Cukai. Adapun pemeriksaan fisik barang disebut disaksikan oleh petugas pos atau perusahaan jasa titipan (PJT).
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp 14.842 per Dolar AS....