5. Setelah 149 Tahun Johnson & Johnson Mengajukan Kebangkrutan, Ini Profil J&J
Johnson & Johnson (J&J) telah setuju untuk membayar US$ 8,9 miliar (Rp 131 triliun) untuk menyelesaikan puluhan ribu tuntutan hukum yang menyatakan bahwa bedak bayi dan produk lainnya menyebabkan kanker. Jumlah tersebut mengerdilkan tawaran asli J&J sebesar US$2 miliar (Rp 29 triliun). Perjanjian tersebut mengikuti putusan pengadilan banding pada Januari yang membatalkan manuver kebangkrutan "dua langkah Texas" J&J.
Merangkum Reuters, anak perusahaan J&J, LTL Management telah mengajukan perlindungan kebangkrutan pada 11 April 2023 untuk kedua kalinya. Pengajuan ini bertujuan untuk menyajikan rencana reorganisasi yang berisi penyelesaian kepada hakim.
J&J telah membuat pengaturan pembiayaan baru dengan anak perusahaannya untuk menghindari pelanggaran keputusan banding. Putusan tersebut menetapkan bahwa Manajemen LTL tidak memiliki klaim pailit yang sah karena tidak mengalami kesulitan keuangan. Penolakan pengadilan banding secara efektif menaikkan label harga bagi J&J untuk melepaskan diri dari litigasi bedak yang luas, setelah pengacara penggugat menolak taktik perusahaan dan menang.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Produsen Kopi Kapal Api Dituntut Bayar Pesangon dan THR Pekerja PT Agel Langgeng
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini