Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan insentif kepada konsumen berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru. Insentif diberikan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan motor listrik konversi melalui Kementerian Perindustrian. Bantuan ini akan berlaku selama dua tahun, yaitu pada 2023 hingga 2024. Insentif tersebut hanya berlaku untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi.
Sementara bagi para pelaku industri kendaraan listrik, terdapat insentif fiskal yang diberikan. Di antaranya tax holiday hingga 20 tahun, super deduction hingga 300 persen untuk pengembangan dan penelitian, pembebasan PPN untuk barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.
Selain itu, produsen mendapatkan pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor. Terdapat juga PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri sebesar 0 persen dibandingkan kendaraan non listrik 15 persen.
Pemerintah juga akan menghapus biaya masuk impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD) dan bea masuk Completely Knock Down (CKD) melalui kerjasama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China. Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen. Artinya, secara akumulatif insentif-insentif tersebut akan mencapai 32 persen harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual motor listrik selama perkiraan masa hak pakainya.
Adapun melalui pemerintah Indonesia menargetkan terjadinya adopsi kendaraan listrik hingga 2 juta unit pada tahun 2025. Target itu disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Melalui Perpres ini juga pemerintah juga mendorong agar pemberian insentif bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat untuk bisa membeli kendaraan listrik berupa mobil maupun motor.
Pilihan Editor: Bos Kadin Desak Amerika Serikat Bersikap Adil kepada Indonesia Soal Subsidi Nikel Kendaraan Listrik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini