Baru-baru ini, perusahaan tersebut melakukan konferensi pers dan menyatakan bahwa pihaknya melakukan PHK karena alasan merugi. Namun, hal itu dinilai tak masuk akal sebab pemindahan lokasi pabrik justru meningkatkan biaya modal perusahaan.
“UMK Kabupaten Bekasi lebih tinggi dari Kabupaten Pasuruan maka ya tidak masuk akal kalau merugi,” papar Alim.
Atas kejadian itu, Sekretaris FSPMI Jatim Pujianto mengecam PT Agel Langgeng. Menurut dia, perusahaan harus menyelesaikan hak para buruh berupa pesangon sebesar 2 kali masa kerja, uang penghargaan 1 kali, dan uang penggantian hak 15 persen.
“Tapi perusahaan malah berdalih merugi biar hanya membayar kompensasi 0,5 kali masa kerja, bahkan THR dan BPJS juga belum dibayarkan,” tandas Pujianto.
Karenanya, pihak FSPMI menuntut pemerintah juga bertanggung jawab atas nasib buruh PT Agel Langgeng. Serta meminta pemerintah untuk memberi sanksi kepada perusahaan itu karena menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para buruh.
“Ada satu buruh yang meninggal saat berjuang menuntut haknya, tapi santunan BPJS-nya juga belum dibayarkan,” imbuh Pujianto.
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah berusaha bertemu Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak. Namun, pertemuan itu belum tercapai karena alasan Wagub Jatim sedang sakit.
Menurut Pujianto, penelantaran buruh anak perusahaan produsen Kopi Kapal Api ini juga ada hubungannya dengan penerapan Undang-undang Omnibus Law. Sebabnya, pengusaha melakukan PHK secara sepihak dan tidak melalui mekanisme perundingan dengan dalih merugi.
“Ini bentuk kesewenang-wenangan PT Agel Langgeng terhadap karyawan,” tutur Pujianto.
Baca juga: Panen Raya Belum Selesai, Jokowi Tegaskan Impor Beras Hanya untuk Cadangan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.