5. Meminta budidaya dikembalikan 100 persen ke peternak mandiri
6. Meminta kuota GPS agar dibebaskan dan ditinjau ulang kepemilikannya.
7. Mendesak agar pelaksanaan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 ditegakkan dan pertegas sanksinya
8. Meminta agar harga pakan ternak diturunkan.
9. Meminta peternak rakyat ayam ras agar dilindungi sesuai amanat dasar negara Pancasila dan UUD 1945, dan amatat UU Nomor 18 Tahun 2009 Jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasa 33 ketentuan lebih lanjut mengenai budidaya sebagaimana dimaksud Pasar 27-32 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam demo tersebut, para peternak unggas yang menjadi peserta unjuk rasa wajib mengenakan masker. "Selain itu, diminta menjaga jarak 2 meter, dan menggunakan pembersih tangan,” seperti dikutip dari surat itu.
Pilihan Editor: Peternak Demo di Depan Kantor Airlangga, Mengaku Berdarah-darah karena Harga Ayam Rendah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.