Lalu bagaimana tanggapan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan soal hal ini?
Dalam pernyataan tertulis, Bea Cukai menyatakan telah menelusuri informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara tersebut. Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT pada tautan berikut https://www.ptt.cc/bbs/WomenTalk/M.1681039199.A.EBB.html.
"Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai," seperti dikutip dari keterangan resmi Bea Cukai, Kamis, 13 April 2023.
Pasalnya, di akhir unggahan tersebut diketahui bahwa usai kesepakatan soal pengurangan denda yang harus dibayar, petugas meminta turis merekam sidik jari, lalu melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan akhirnya mempersilakan turis melanjutkan perjalanannya.
“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Adapun pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur dalam Peraturan Menteir Perhubungan No. 80 Tahun 2017. Beleid itu juga bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
Meski begitu, Bea Cukai tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya. "Dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” kata Hatta.
RR ARIYANI
Pilihan Editor: Bea Cukai Kembali Disorot, Kali Ini Diduga Memeras Turis Taiwan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.