Denda Kelebihan Bagasi Kereta Api
Apabila penumpang kedapatan membawa bagasi tidak sesuai aturan, maka harus membayar suplisi atau denda sebesar:
- Kereta api kelas eksekutif Rp 10.000 per kilogram.
- Kereta api kelas bisnis Rp 6.000 per kilogram.
- Kereta api kelas ekonomi Rp 2.000 per kilogram.
- Pembayaran bagasi dilakukan di stasiun.
Kedapatan di atas kereta, bagasi penumpang yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi. Maka dikenakan suplisi sebesar :
- Kereta api kelas eksekutif sebesar Rp 50.000 per lima kilogram.
- Kereta api kelas bisnis dan ekonomi komersial sebesar Rp 30.000 per kilogram.
- Kereta api kelas ekonomi non-komersial sebesar Rp 15.000 per lima kilogram.
- Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kilogram.
Itulah besaran denda bagasi kereta api yang berlaku hingga mudik lebaran 2023 Pastikan untuk selalu menghitung dan menimbang barang bawaan Anda sebelum menaiki transportasi umum supaya tidak mengganggu penumpang lain.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA (CW)
Baca juga: Panen Raya Belum Selesai, Jokowi Tegaskan Impor Beras Hanya untuk Cadangan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.