Pembatasan operasional juga dilakukan pada mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, seperti tanah, pasir, batu, dan bahan tambang lainnya, serta bahan bangunan, seperti besi, semen, dan kayu.
Tetapi, tutur Budi, ada pengecualian bagi kendaraan kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik atau balik gratis. Namun, beroperasinya kendaraan-kendaraan yang dikecualikan ini tetap harus dilengkapi dengan surat muatan.
Surat muatan itu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. "Setelah itu surat muatan tersebut ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," tuturnya lebih jauh soal pengaturan moda transportasi selama periode mudik Lebaran tahun ini.
Pilihan Editor: Cara Beli Tiket Kapal Laut Online untuk Mudik Lebaran 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.