TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengizinkan angkutan logistik golongan 1 untuk melintas di jalan arteri pada masa mudik Lebaran atau Idul Fitri 2023. Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja berujar kebijakan itu berlaku hanya untuk angkutan logistik yang dinilai sangat vital.
"Kami perbolekan melintas di jalan2 arteri itu untuk yang memang sangat vital seperti angkutan BBM dan sembako," tuturnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa malam, 11 April 2023.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, Dirjen Perhubungan Darat, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan akan membatasi angkutan Lebaran, khususnya operasional kendaraan barang atau kendaraan logistik, selama masa mudik Lebaran 2023. Pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.
"Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, dan kereta tempelan atau kereta gandengan," ucap Budi Karya dalam acara Ngobrol @Tempo Kesiapan Menjelang Mudik Lebaran 2023 di Gedung Tempo, Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
Selanjutnya: Pembatasan operasional juga dilakukan pada...