Cara Kerja QRIS
Setiap orang yang memiliki ponsel dengan kamera dan konektivitas data serta akun pembayaran elektronik dapat melakukan pembayaran melalui QRIS. Untuk menggunakan QRIS, Anda dapat memilih dan mengunduh aplikasi pembayaran yang terpasang pada ponsel mereka. Selanjutnya konsumen melakukan registrasi ke salah satu PJSP dan memastikan tersedianya saldo untuk melakukan transaksi.
Setelah berhasil mengakses aplikasi pembayaran, selanjutnya Anda akan diminta melakukan scan QRIS pada merchant, memasukkan nominal transaksi, melakukan otorisasi transaksi, dan kemudian melakukan konfirmasi pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa. Anda dapat menggunakan aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang memiliki fitur pembayaran menggunakan QR Code.
Pihak yang Terlibat dalam Pemrosesan Transaksi QRIS
Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS antara lain PJSP, Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah pihak yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS, termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti penerbit dan/atau acquirer.
Batas Maksimal Transaksi QRIS
Dikutip dari Pasal 8 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp10 juta per transaksi. Angka tersebut lebih besar dari peraturan sebelumnya yang membatasi transaksi maksimal Rp 5 juta. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing Pengguna QRIS.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: 7 Fakta Penempelan Stiker QRIS Palsu Masjid setelah Pelaku Tertangkap, dari Kronologi hingga Ancaman Hukuman