TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap Mohammad Iman Mahlil Lubis, 39 tahun, dan menetapkannya sebagai tersangka penipuan stiker QRIS kotak amal di sejumlah masjid. Stiker yang dia pasang adalah palsu dan bukan milik pengelola masjid yang bersangkutan.
"Kami telah mengamankan satu orang MIML di mana yang bersangkutan adalah orang yang menempel QRIS tersebut di Masjid Nurul Iman Blok M," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Selasa, 11 April 2023.
Pelaku menyebarkan kode batang (barcode) QRIS palsu alias Quick Response Code Indonesian Standard di beberapa kotak amal di masjid-masjid tersebut. Sejumlah 12 QRIS palsu ditemukan tersebar di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru dan 20 QRIS palsu di Masjid Nurul Iman, Blok M. Lalu, Apa itu QRIS?
Apa itu QRIS?
Dilansir dari bi.go.id, Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS
QRIS memungkinkan seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara bank dan nonbank dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, hingga tiket wisata. Tak masalah walaupun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.