Merasa Diperlakukan Seperti Koruptor
Perlakuan kurang menyenangkan dari oknum petugas pajak membuat Soimah merasa diperlakukan seperti koruptor. Terlebih pada kejadian baru-baru ini, Soimah mengaku mendapat pesan peringatan membayar pajak dengan bahasa yang kurang sopan.
“Terus yang terakhir ini, tahun ini, yang habis kejadian ini, (Soimah menerima peringatan) ‘Segera Bayar Pajak’. Pokoknya bahasanya nggak manusiawi lah, (diperlakukan) kaya maling,” kata Soimah di podcast bertajuk Blakasuta tersebut.
“Saya itu kan kerja, hasil dari jerih payah, proses yang panjang, keringat saya sendiri, bukan hasil maling, bukan hasil korupsi. Kok saya diperlakukan seakan-akan saya ini bajingan, saya ini koruptor?” tutur Soimah.
Tanggapan Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan akhirnya buka suara mengenai kasus debt collector pajak Soimah. Melalui sebuah video singkat, Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo, membantah pernyataan Soimah jika rumahnya di Yogyakarta didatangi petugas pajak yang didampingi oleh debt collector.
“Kami ingin mengklarifikasi pernyataan Mbak Soimah bahwa di dalam administrasi pajak dan Undang-Undang tidak ada debt collector. Jadi pastikan tidak mungkin ada petugas pajak datang didampingi debt collector,” ucap Yustinus Prastowo.
Di dalam peraturan pajak terdapat Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang sah dan dilengkapi dengan aturan serta perlengkapan administrasi jika harus melakukan penagihan pajak. Nantinya, JSPN akan menagih hutang pajak bila tertunggak dan tidak dibayar.
“Mbak Soimah tidak dalam posisi punya tunggakan pajak. Jadi pastikan tidak mungkin ada orang menagih pajak atau berperilaku sebagai debt collector,” tambahnya.
Baca juga: Panen Raya Belum Selesai, Jokowi Tegaskan Impor Beras Hanya untuk Cadangan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.