Debt Collector Pajak Versi Kementerian Keuangan
Menyikapi ramainya pemberitaan tentang debt collector pajak yang mendatangi rumah Soimah, Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia melalui unggahan videonya dalam akun resmi Instagram @ditjenpajakri menjelaskan bahwa kantor pajak tidak memiliki debt collector. Pasalnya menurut Undang-Undang, kantor pajak sudah memiliki ‘debt collector’ tersendiri yang diberi nama Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
JSPN akan bekerja dibekali surat tugas dalam menjalankan perintah jika ada tunggakan pajak. Sedangkan, Soimah tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tidak ada hutang pajak.
“Lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak? Jika benar pegawai pajak, mungkin saja itu Petugas Penilai Pajak yang meneliti pembangunan Pendopo Ibu Soimah,” yang ditulis oleh @ditjenpajakri dalam keterangan video yang diunggah melalui laman resminya.
Petugas pajak melibatkan penilai profesional agar tidak semena-mena. Oleh karena itu, kerja dari penilai pajak ini pun sangat detail dan lama agar tidak asal-asalan. Bahkan, hasil nilai bangunan pendopo Soimah ditaksir sebesar Rp 4.7 miliar dan bukan Rp 50 miliar seperti yang di klaim artis senior tersebut dalam pengakuannya.
Tak hanya itu, video tersebut juga menjelaskan jika kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut belum mendapatkan tindak lanjut. Dengan artian, sampai sekarang pendopo tersebut belum memiliki tagihan untuk pajak.
Selanjutnya: Sri Mulyani Merespons Debt Collector Pajak Soimah