TEMPO.CO, Jakarta - Pengakuan Soimah Pancawati tentang dirinya yang pernah didatangi debt collector pajak tengah menjadi bahan perbincangan di media sosial Indonesia. Pasalnya, artis sekaligus sinden asal Yogyakarta tersebut merasa mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari oknum petugas pajak.
Dalam sebuah video seniman Soimah mengaku rumah kakaknya didatangi debt collector pajak yang ingin menagih hutang pajaknya.
Tetapi, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengaku jika dalam administrasi pajak tidak terdapat debt collector, melainkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui akun media sosial resminya ikut memberi tanggapan terkait kasus debt collector pajak yang dikeluhkan Soimah.
Berikut informasi mengenai menyimak debt collector pajak versi Sri Mulyani dan Soimah.
Debt Collector Pajak versi Soimah
Dalam podcast yang diunggah pada kanal YouTube Mojokdotco, Soimah menyampaikan keluh kesahnya terkait perlakuan kurang menyenangkan dari petugas pajak. Kepada Butet Kertaradjasa dan Puthut EA, sinden asal Yogyakarta tersebut mengaku pernah didatangi debt collector pajak beberapa waktu lalu..
“Kan posisi saya kan sering di Jakarta. Alamat KTP itu kan di tempat mertua saya, bapak sama mas, kakak saya di sana. Bapak itu selalu dapat surat (dari pajak). Bapak kan kepikiran, nggak ngerti apa-apa,” ucap Soimah mulai bercerita.
“Akhirnya datang itu orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, gebrak meja. Serius. Bawa dua (debt collector). Itu di rumah kakak saya,” tuturnya.
Tak hanya itu, Soimah juga mengaku pernah mendapat surat dari kantor pajak karena tidak menemui petugas pajak yang datang. Kakaknya pun dituduh bekerja sama untuk menyembunyikan sang sinden. Padahal, posisi Soimah saat itu sedang berada di Jakarta dan melakukan siaran langsung di televisi.
Selain itu, Soimah juga pernah mendapat laporan jika pendopo yang dia bangun untuk mewadahi para seniman didatangi orang pajak saat belum selesai di bangun. Soimah yang saat itu sedang berada di Jakarta pun menyimpan foto-foto orang pajak mengukur pendoponya.
“Pendopo belum jadi, dikelilingi sama orang pajak. Didatangi, diukur jendela, jadi jam 10 pagi pagi sampai jam 5 sore ngukurin pendopo. Direkam, difotoin, saya simpan fotonya siapa yang mengukur, masih ada fotonya saya simpan,” ucap Soimah.
“Ini tuh orang pajak atau tukang toh? Kok ngukur jam 10 pagi sampai jam 5 sore, mau ngapain. Akhirnya pendopo itu appraisal hampir Rp 50 miliar, padahal saya yang bikin aja itu belum tahu habisnya berapa, orang belum rampung total,” keluh Soimah.
Selanjutnya: Debt Collector Pajak Versi Kementerian Keuangan ...