Ketiga, Said memperkirakan aturan ini dapat memicu terjadi diskriminasi upah. Dia menuturkan, dalam regulasi perburuhan termasuk Konvensi ILO Nomor 133 telah ditegaskan tidak boleh ada diskriminasi upah. Sementara pemotongan upah ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap buruh di perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor.
Perusahaan padat karya dengan orientasi dalam negeri, menurutnya, akan dirugikan karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh. Tetapi perusahaan yang orientasi ekspor hanya membayar upah buruh 75 persen. Akibatnya produk yang dihasilkan perusahaan padat karya orientasi dalam negeri menjadi kurang laku karena turunnya daya beli.
Keempat, Said berujar perusahaan padat karya sudah mendapat beragam insentif. Ia menyebut industri padat karya orientasi ekspor akan tetap mendapat profit sekalipun pesanannya berkurang. Hal itu karena perusahaan padat karya orientasi ekspor sudah menghitung keuntungan setiap barang yang diproduksi.
Selain itu, perusahaan padat karya telah menerima tax holiday, keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah. Ketimbang memotong upah buruh, Partai Buruh mengusulkan pemerintah untuk memberi keringanan dalam bentuk insentif bagi perusahaan padat karya dan padat modal yang mengalami kesulitan.
Said juga menyoroti salah satu kriteria perusahaan yang diperbolehkan memotong upah. Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 disebutkan perusahaan yang diperbolehkan memotong upah 25 persen jika persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen. Itu artinya, biaya tenaga kerja dalam biaya produksi sangat kecil yaitu di kisaran 15 persen.
“Karena biaya tenaga kerja sangat kecil, sangat kejam jika biaya tenaga kerja yang sudah kecil itu masih saja dipotong 25 persen,” kata Said Iqbal. Dia menyebut kebijakan Menteri Ketenagakerjaan ini kejamnya melebihi pinjaman online atau Pinjol.
Partai Buruh menilai seharusnya pemerintah berfokus pada komponen biaya non tenaga kerja yang prosentasenya jauh lebih besar. Misalnya, tutur Said, dengan mengurangi atau menurunkan harga BBM dan TDL sebesar 25 persen.
Selanjutnya: Pemotongan Upah Buruh adalah Tindak Pidana ...